Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk di antaranya FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah yang dilakukan melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pemindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap terjun ke lapangan berpotensi menurun, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen … tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium secara langsung memengaruhi mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Diperlukan keseimbangan antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu mempertahankan independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengeklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |